BADUNG – Beberapa laporan dari masyarakat yang masih mengeluhkan terkait perlindungan konsumen di sektor pasar modal, pinjaman online hingga asuransi.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mendorong OJK untuk bekerja serius dalam memberikan perlindungan konsumen secara maksimal dan juga memberikan kepastian hukum.

“Kalau sektor keuangan mengenai illegal pinjol, DPR tegas OJK harus bertindak secara masif melibatkan pihak keamanan Dan APH,” ujar Fathan saat memimpin Kunspek Komisi XI DPR RI ke Badung, Bali, Kamis (23/11/2023) dikutip dari laman resmi DPR RI.

Baca Juga:  Sosialisasi Aturan Pakaian Dinas ASN, Wali Kota Kendari Tekankan Keseragaman

Maraknya aktifitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Apalagi ditengah berkembangnya sektor keuangan Indonesia, yang menurut Fathan, perlindungan konsumen menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

Disisi lain, Fathan juga mengapresiasi perkembangan yang cukup signifikan terhadap industri keuangan di Bali setelah lepas dari pandemi COVID-19.

Dia menambahkan semua industri keuangan di Bali dilaporkan sudah kondusif.

Menanggapi dorongan dari Komisi XI DPR RI, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan saat ini OJK telah menyelesaikan 90 persen aduan melalui mekanisme internal dispute resolution antara pelaku jasa keuangan dengan konsumen, dan sisanya masih dalam proses.

Baca Juga:  Tunggu Persetujuan Komdigi, Pemkot Kendari Segera Aktifkan Kembali Call Center 112

Friderica menambahkan OJK akan terus berkomitmen memberantas aktifitas keuangan ilegal dengan bekerja sama dengan apart penegak hukum.

“Semua sektor harus kita lindungi dengan adanya 4 Pilar, yang pertama literasi Dan Edukasi terhadap masyarakat, kedua melakukan pengawasan market conduct, ketiga penanganan Dari pengaduan, kemudian keempat jika ada pelanggaran, Tim pemeriksa kita masuk,” pungkas Frederica.

**