KENDARI – Mantan Kepala Desa (Kades) Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) berinisial BA (51) dan rekannya AZ (37) yang berasal dari Desa Wandaka, Kecamatan Kulisusu diringkus Sat Resnarkoba Polresta Kendari bersama rekannya.

Keduanya diamankan usai kedapatan memiliki 10,91 gram narkoba jenis sabu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan disalah satu kos di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari.

“Kami mendapat info dari masyarakat bahwa di kos tersebut diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Eka Faturahman pada Minggu (1/9/2023).

Lebih lanjut, Eka menuturkan setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

“Selanjutnya, pada sekitar pukul 03.00 WITA dini hari setelah mendapatkan informasi yang akurat pihak kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan kamar yang disaksikan warga sekitar,” bebernya

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang terdiri dari 1 paket sabu disimpan di dalam pembungkus rokok.

“Sementara 5 paket sabu lagi kami temukan yang disimpan di dalam pembungkus rokok merek Gudang Garam,” paparnya.

Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone merek Oppo milik AZ dan 1 unit handphone merek Realme milik B.

“Setelah itu kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eka lagi.

Atas perbuatan pelaku, keduanya disangkakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari hasil interogasi kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika,” pungkasnya.

**