KENDARIKepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka.

Kali ini, dua pengedar sabu diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Jumat (22/9/2023).

Kedua pelaku masing-masing berinisial HS (35) dan JF (32) berhasil ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

“Penangkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kost di Jalan Cendrawasih,” kata Pelaksana Tugas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Sunardi.

Baca Juga:  Terbuka untuk Umum, Gubernur ASR Ajak Masyarakat Datang ke Open House di Rujab

Dia menambahkan bahwa personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra segera bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 11 sachet sabu dengan berat mencapai 413,8 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan BBM PT RNP di Kolaka, Solar Subsidi Dijual ke Perusahaan Tambang

Termasuk sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp24 juta.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku akan mendistribusikan sabu tersebut kepada pengguna di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” imbuh Sunardi.

**