KONAWE UTARA – Tim gabungan Tipidter Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satreskrim Polres Konawe Utara (Konut) melakukan penindakan di wilayah IUP PT Bumi Nikel Prtama (PT BNP) pada Jumat (15/9/2023).

Penindakan di wilayah IUP PT BNP ini dilakukan lantaran PT BNP diduga melakukan penambangan di luar wilayah IUP atau di koridor IUP.

Baca Juga:  DPRD Kendari Siap Dukung dan Kawal Program Siska Karina Imran-Sudirman

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Konut, IPTU Eko Kurniawan yang di konfirmasi melalui WhatsApp-nya membenarkan penindakan tersebut.

Kata dia, tim gabungan Tipidter Polda Sultra dan Satreskrim Polres Konut mengamankan sejumlah alat berat milik PT BNP.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Pemkot Kendari Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani

“Alat yang diamankan sebanyak 5 buah eksavator dan 1 unit dozer,” kata IPTU Eko dalam keterangannya.

Eko menyebutkan, PT BNP diduga melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara.

“Untuk penanganan kasusnya diserahkan ke Polda Sultra. Kami hanya mendampingi,” tutupnya.

**/rls