KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan lurah hingga kepala desa (Kades) aktif ikut nyaleg di Pemilu 2024.

Hal ini diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu, bahwa terdapat dua Kades dan satu lurah ikut terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Konawe untuk Pemilu 2024.

Restu menambahkan, pihaknya juga telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe untuk dilakukan klarifikasi.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Pajak Ratusan Juta, Oknum ASN Samsat Konawe Ditangkap

“Tiga caleg itu seharusnya melampirkan surat pengunduran diri minimal. Itu jelas dalam PKPU 10 pasal 11, 12 yang terkait dengan persyaratan,” kata Restu di Konawe, Jumat (1/9/2023).

Ia juga menyebut, terkait hal ini pihaknya menemukan ada dugaan pelanggan netralitas yang dilanggar ketiga calon tersebut.

Menurutnya, lurah dan kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Ketiganya ini secara sadar menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi pencalegannya ke partai politik. Itu adalah salah satu tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,” sebutnya.

Baca Juga:  Didukung Kemdiktisaintek, Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1

Restu menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan serta penulusuran fakta-fakta dilapangan.

“Unsur netralitasnya ini sudah terpenuhi dan itu yang akan kami proses dan buat analisis hukumnya kemudian kami lakukan kajian awal selanjutnya akan kami dorong ke unsur pimpinan untuk kami plenokan tindakan selanjutnya,” pungkasnya.

**/ilf