Usai Diperiksa 3 Jam, Sulkarnain Kadir Resmi Ditahan Kejati Sultra

Kejati Sultra resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sukarnain Kadir pada Rabu (23/08/2023) malam/Erik Lerihardika, HaloSultra.com.

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Sulkarnain ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih selama tiga jam sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan gerai minimarket Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada Rabu (23/8/2023).

Pantauan HaloSultra.com, Sulkarnain keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21:12 WITA, melalui pintu depan kantor Kejati Sultra dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Baca Juga:  Selama Oktober, Call Center 112 Kendari Dibanjiri Telepon Iseng Sampai 627 Kali

Dia dikawal sejumlah petugas kejaksaan dan kemudian digiring ke dalam mobil tahanan.

Sulkarnain yang ditanya wartawan enggan menanggapi pertanyaan yang dilayangkan.

Dia akan menjalani penahaman selama 20 hari pertama di Rutan Kendari

“Pada hari ini yang bersangkutan (Sulkarnain) sudah memenuhi panggilan penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan resmi ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Baca Juga:  Rutan Kendari Didominasi Pelaku Pidana Narkotika dan Asusila

Dijelasakan, dalam pemeriksaan itu Sulkarnain dikenakan pasal 12 tentang pemerasan dengan minimal 4 tahun.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Sulkarnain usai ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu.

***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!