KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan 2 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dari 43 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Selasa (22/8/2023).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kendari, Rahmi Yunita menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan perkara dari bulan Juni, Juli dan Agustus 2023 dengan total 50 lebih tersangka.

“Jadi hari ini kita musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 2 kilogram dari 43 perkara yang  telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan itu kita menggunakan, insinerator,” ujar Rahmi yang ditemui usai pemusnahan barang bukti.

Dia juga menyebutkan, bahwa selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain dari hasil perkara yakni handphone, sedotan narkotika dan lainnya.

“Barang bukti lainnya ini merupakan barang bukti dari para pelaku saat diamankan dari pihak BNN dan kepolisian,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan, dari 43 perkara untuk barang bukti yang paling sedikit itu sebesar 0,16 gram sabu dan yang terbanyak 513 gram.

Barang bukti tersebut dari penyitaan tindaknpidana yanh dilakukan oleh BNNP Sultra dan ataupun dari pihak Kepolisian.

“Untuk sekarang banyak perkara narkotika jenis sabu, ganja sedang menjalani sidang dan belum kita musnahkan masih dikumpulkan,” tutupnya.

**/erk