KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Padahal rencananya, Sulkarnain akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan gerai minimarket Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada Jumat (18/8/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan, alasan Sulkarnain tidak hadir adalah karena sedang berada di luar daerah.

“Alasan ketidakhadiran karena sedang berada di luar daerah,” kata Dody.

Dia mengatakan, penasehat hukum Sulkarnain telah datang ke Kejati Sultra untuk memasukkan surat meminta dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan kliennya.

Baca Juga:  Gubernur Sebut Anggarkan Rp60 Miliar untuk Bangun Jembatan Permanen di Sambandete

“Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kepada tersangka dan akan kembali dijadwalkan pemeriksaannya minggu depan,” tambah Dody.

Diketahui sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra, menetapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir, berdasarkan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan tindak korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia sebagai perusahaan yang menaungi gerai Alfamidi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kepala Wilker Kolut Nyatakan Komitmen Kooperatif

Kejati Sultra mengungkap peran Sulkarnain Kadir yang meminta dana Rp700 juta ke PT Midi Utama Indonesia melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) selaku mitra untuk membantu pembiayaan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.

Bahkan Sulkarnain Kadir juga terindikasi meminta pembagian saham sebanyak 5 persen dari setiap pendirian gerai ritel modern Anoa Mart yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui CV Garuda.

**