KENDARI – Usai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi), Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bakal diperiksa di Kejasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Iya hari ini jadwal pemeriksaannya (Sulkarnain Kadir). Kita masih tunggu hadir atau tidak untuk diperiksa penyidik,” kata Dody kepada HaloSultra.com, Jumat (18/8/2023).

Sementara saat ditanya terkait penahanan Sulkarnain Kadir usai diperiksa nantinya, kata Dody, pihak tidak bisa memberikan kesimpulan lebih jauh.

Karena menurutnya, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik Kejati Sultra.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Terbitkan SE: ASN-Penyelenggara Negara Wajib Tolak dan Laporkan Gratifikasi

“Itu merupakan kewenangan penyidik, tergantung penyidik apakah dari pihak mereka akan langsung melakukan penahanan setelah diperiksa atau sebaliknya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra, menetapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir, berdasarkan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan tindak korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia sebagai perusahaan yang menaungi gerai Alfamidi.

Baca Juga:  Tinjau Kondisi Bayi Stunting dan TB Paru di RSUD, Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan

Kejati Sultra mengungkap peran Sulkarnain Kadir yang meminta dana Rp700 juta ke PT Midi Utama Indonesia melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) selaku mitra untuk membantu pembiayaan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.

Bahkan Sulkarnain Kadir juga terindikasi meminta pembagian saham sebanyak 5 persen dari setiap pendirian gerai ritel modern Anoa Mart yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui CV Garuda.

**/erk