KENDARISidang lanjutan kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) perusahaan gerai Alfamidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari pada Rabu (16/8/2023). Agenda sidang pemeriksaan saksi, enam orang saksi pun dihadirkan.

Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra ada enam orang terdiri dari dua saksi dari Pemerintah Kota Kendari, yakni ASN PUPR Kota Kendari, Abdi dan ASN Bappeda Kota Kendari, Seko Kaimudin Hadi.

Baca Juga:  Mulai Maret 2025, Wings Air Kembali Layani Penerbangan Wakatobi-Kendari

Sementara saksi dari PT MUI berjumlah dua saksi yakni Pandi Setiawan dan Robert Heriandika Simajuntak, dan dua saksi dari terdakwa Syarif Maulana yaitu Imanudin Ahmad dan Husein.

Dari pantauan media ini, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nursina ini juga terlihat terdakwa Syarif Maulana yang hadir dalam persidangan, setelah dua kali absen dalam persidangan pemeriksaan saksi karena mengalami gangguan kesehatan.

Terdakwa Ridwansyah Taridala juga terlihat hadir dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya diantaranya Safarullah, Andri Dermawan dan empat kuasa hukum lainnya.

Baca Juga:  Amankan Malam Takbiran, Polresta Kendari Lakukan Patroli Gabungan

Hingga berita ini diterbitkan, proses sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan gratifikasi Pt MUI masih berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra telah menetapkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka.

Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka pasca munculnya fakta-fakta persidangan yang menyebutkan peran Sulkarnain dalam proses perizinan gerai Anoa Mart yang dikatakan memiliki huhungan dengan Alfamidi.

***/erk