Pemkot Kendari Siapkan Sanksi Tegas kepada Pelanggar Tata Ruang

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu/Febi Purnasari, Halosultra.com
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu/Febi Purnasari, Halosultra.com

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menindak tegas terhadap oknum pelanggaran tata ruang yang terjadi di sepanjang sisi laut di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

“Kami, Pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang jalan ZA Sugianto, dimana sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, teguran, peringatan dan perintah pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Perwali tentang Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,” tegas Pj Wali Kota Kendari, Rabu (9/08/2023) dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota menyampaikan lokasi tempat usaha yang berada di Jalan ZA Sugianto merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik secara RT/RW, RDTR maupun master plan.

Baca Juga:  Pembangunan Yonif 823/Raja Wakaaka Capai 70 Persen, Ditarget Rampung Akhir 2025

“Berbicara soal Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan, untuk perlakuan kepada semua warga masyarakat sama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Sat Pol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengaku sebagai penegak Perda mereka serius dengan aturan, apalagi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari.

“Kami dari satuan Polisi Pamong Praja, intens melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau, hal tersebut kami lakukan sebelum dilaksanakan penyegelan dan penertiban,” ujar Hasman.

Baca Juga:  Pecatan Polisi di Kolaka Tipu Warga Modus Catut Nama Pejabat

Hasman juga menambahkan, selain di kawasan RTH, Trantibum Satpol PP Kota Kendari akan terus memantau aktivitas usaha yang melanggar yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha mereka.

“Kami berharap masyarakat yang mau berusaha patuh, taat dan tertib pada aturan yang berlaku, sebelum membangun tempat usaha agar berkoordinasi dengan pemerintah. Kami lakukan ini demi menciptakan suasana kota Kendari yang indah, asri, bersih dan tertib tentunya,” harap mantan Lurah Bende Kecamatan Kadia.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!