KENDARISidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia perusahaan yg menaungi gerai Alfamidi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digelar.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nursina ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (9/8/2023) pukul 10.00 WITA.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi atas kasus yang menjerat Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periodik 2021-2022, Syarif Maulana.

Baca Juga:  Frekuensi Terbang Ditambah, Super Air Jet Layani Makassar-Baubau Tiap Hari

“Ada 9 saksi yang dihadirkan jaksa, baik dari OPD Pemkot Kendari dan pihak PT Alfamidi,” kata Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, Andre Darmawan membenarkan.

Dalam pantauan HaloSultra.com diruangan sidang, saksi-saksi yang dihadirkan JPU itu diantaranya, Kadis Pariwisata Kota Kendari, Abdul Rifai; Kadis PMPTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah; Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Kota Kendari, Fachruddin.

Baca Juga:  Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan-Cek Kondisi Pengungsi Kebakaran di TPA Puuwatu

Kemudian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari, Cornelius Padang; Kabid Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Tajwid.

Kelima orang tersebut diperiksa dalam sesi pertama sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sementara itu dalam sesi kedua sidang yakni pada pukul 14.30 WITA, dihadirkan empat orang saksi dari pihak Alfamidi. Diantaranya Manager PT Midi Utama Indonesia.

***/erk