JAKARTA – Ketua umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto angkat bicara soal kabar partainya mengusung putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calin wakil presiden (Cawapres) mendampingi calon presiden (Capres) Prabowo Subianto di Pemilu 2024 mendatang.

Airlangga mengaku pihaknya tengah menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia Capres dan Cawapres.

“Kita tunggu hasil MK,” kata Airlangga dikutip dari Liputan6, Rabu (9/8/2023).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju ini bahkan mengaku pihaknya memang mendukung tokoh muda maju sebagai pemimpin bangsa.

Baca Juga:  Presiden Diminta Pimpin Langsung Tim Reformasi Polri

“Golkar mendorong kader muda. Menpora muda, Ketua Golkar Surakarta di bawah 30 tahun,” katanya.

Diketahui, gugatan Undang-undang Pemilu terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan lima kepala daerah yakni Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).

Ketentuan yang digugat mereka yakni Pasal 169 huruf q Undang-undangPemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 tahun”.

Baca Juga:  P3D Konut Tanggapi Pernyataan Direktur: Ungkap Aktor Lain Dugaan Penambang Ilegal PT TMM

Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara, para Pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.

Pemohon berharap batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

**/red