JAKARTA-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) membahas implementasi dan mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kemendikbud RI diketahui bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menyusun regulasi penyaluran dana bantuan tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan  Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen), Iwan Syahril mengatakan, ada beberapa catatan penting dalam upaya percepatan penyaluran Dana BOSP Tahap I TA 2023 ini.

Salah satunya kata dia, yakni seluruh ekosistem pendidikan di daerah wajib mendorong hadirnya transformasi dengan memperhatikan beberapa perubahan kebijakan dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

“Gotong royong dan kolaborasi ini, tentu akan terus akan kita tingkatkan, termasuk dalam memberikan informasi yang lebih cepat dan tepat terkait regulasi pengelolaan Dana BOSP, sebagai langkah awal persiapan penyaluran Dana BOSP Tahun Anggaran 2023,” kata Iwan, melansir laman Kemendikbudristek, Kamis(29/12/2022).

Sekretaris PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Sutanto menjelaskan adanya penggabungan nomenklatur pada tahun 2023.

Baca Juga:  Hampir 80 Ribu Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi BPIH

Menurutnya penggabungan nomenklatur tersebut tidak mengubah mekanisme Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan yang telah berjalan.

“Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan (alur) mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah terlaksana, justru menyederhanakan dan memudahkan dalam  pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan,” urai Sutanto.

Kemendikbudristek telah menghadirkan transformasi kebijakan terkait Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah serta Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan melalui Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-3 dan ke-16.

Beberapa kebijakan tersebut, antara lain mengatur penyaluran dana langsung dari rekening kas negara ke rekening satuan pendidikan.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu, Dony Suryatmo Priyandono, bahwa penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan melalui dua tahap.

“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap  sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran, juga lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir dana idle mengendap di daerah,” katanya.

Baca Juga:  Mudik Gratis ASDP 2025: Tersedia 1.060 Tiket Kapal, Cek Rute dan Jadwalnya

Pelaksana harian (Plh) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima, mengungkapkan terkait perubahan Permendagri 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dana BOS menjadi BOSP yang mengatur kriteria bendahara dana BOSP dan Bendahara Khusus.

“Bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari ASN, namun jika tidak tersedia, diperbolehkan berasal dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari pegawai ASN,” jelasnya.

Skema pemotongan penyaluran Dana BOSP Reguler juga akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan.

Skema ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya, terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.

“Semua perubahan kebijakan dan transformasi yang dilakukan ini, diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan untuk lebih optimal dalam perencanaan dan pembelanjaan, serta lebih fokus pada mitigasi krisis pembelajaran (learning crisis) dan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang kita alami pasca pandemi,” kata Simon.**