Kementan Diusulkan Dilebur ke Kemendes PDTT, NasDem: Cak Imin Gagal Paham!

Anggota Komisi IX DPR RI yang juga politikus partau NasDem, Irma Suryani Chaniago/nasdem.id.

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan Kementerian Pertanian (Kementan) dilebur dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Rabu (21/12/2022).

Cak Imin awalnya menyinggung kiprah dan peran penting Kemendes selama ini yang dinilai mempunyai peran sentral dan tepat sebab menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia dari bawah.

Setelah itu, Cak Imin lantas mengusulkan Kementan untuk dilebur menjadi satu dengan Kemendes. Dia beralasan dua kementerian ini punya peran hampir sama, dan jika disatukan bukan tidak mungkin akan lebih memberi dampak konkret bagi kemajuan desa.

Baca Juga:  Tembus Rp7,69 T, Pemerintah Berencana Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Menanggapi hal itu, Legislator Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mengatakan tugas Kemendes PDTT mengacu pada Permendes No. 6 Tahun 2015 yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dimana fungsinya penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemendes, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Baca Juga:  Ini Salah Satu Program Prioritas Ketua DPRD Sultra di Muna, Mubar, dan Butur

Sementara, lanjut Anggota Komisi IX DPR ini, fungsi Kementan jelas bukan sekedar supervisi (pengawas pertanian dan pendamping petani) tetapi juga melakukan pengadaan alsintan, pupuk subsidi , penyediaan bibit unggul dan mengawasi ketahanan pangan

“Artinya fungsi Kemendes itu hanya supervisi dan pengawasan pembangunan dan kebutuhan desa, dengan demikian jelas dan terang benderang perbedaan fungsi Kemendes dan Kementan. Dan itu artinya lagi Cak Imin gagal paham fungsi Kemendes dan Kementan dalam halĀ ini,” tegas Irma, Sabtu (24/12/2022). **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!