UU KUHP Akan Digugat ke MK, DPR: Itu Hak Setiap Masyarakat
JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus menilai sah saja jika masih ada pro dan kontra dalam setiap pasal ada di KUHP belum bisa diterima masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Guspardi menanggapi terkait rencana sejumlah elemen koalisi masyarakat yang akan melakukan gugatan (judicial riview) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkan RUU KUHP menjadi UU.
“Itu adalah hak setiap masyarakat jika memang ingin melakukan itu (judicial riview) soal UU KUHP. Karena pada dasarnya pandangan masyarakat kan ada hal-hal dirasa kurang pas, tapi dari perspektif antara DPR dan Pemerintah itulah hasil ikhtiar sudah dilakukan,” ujar Guspardi, Senin (12/12/2022).
“Jadi apabila ada masyarakat ingin ada sesuatu yang tidak sesuai, apalagi bertentangan dengan UU lebih tinggi terutama UUD itu adalah hak masyarakat melakukan itu,” sambungnya.
Legislator PAN ini mempersilahkan masyarakat dapat mengawal gugatan itu dengan memberikan argumen-argumen yang pas kepada MK. Agar hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan dan putusan nanti dihasilkan dapat diterima semua lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, silahkan kawal berikan argumentasi yang pas sehingga bisa diterima oleh MK terhadap keberatan-keberatan yang dilakukan lewat masyarakat tersebut.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan penolakan dan demo adalah hak warga, namun dirinya menyarankan agar keberatan dilakukan lewat MK.
“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di mahkamah konstitusi. Lebih elegan caranya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12/2022).
Yasonna mengingatkan sosialisasi sudah dilakukan di seluruh Indonesia dan terdiri dari berbagai lembaga.
“Yaudah ini sudah dibahas, dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholders,” kata dia. **
Tinggalkan Balasan