JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ogah membocorkan 12 nama perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatera Utara yang menyebabkan banjir bandang di tiga provinsi itu.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta dengan hormat agar Menteri Raja Juli membuka siapa saja ke-12 perusahaan yang sudah membuat susah dan sengsara jutaan warga di tiga provinsi di Sumatera akibat ulah perusahaan tersebut.

Apalagi, lanjut Firman ini adalah masalah bencana besar yang melibatkan semua pihak termasuk para korban dan keluarga mereka terkena dampak itu.

“Ini masalah bencana sebagai isu serius yang mempengaruhi banyak pihak, terutama korban dan keluarga mereka. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan segera untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik,” tegas Firman kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Firman Soebagyo yang juga politikus senior Golkar ini mendorong agar pengusutan terhadap perusahaan yang terlibat dalam bencana tersebut dilakukan secara tuntas dan transparan.

Ia menekankan bahwa perusahaan dan individu yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, seperti perambahan kawasan hutan, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku

“Bencana yang telah menelan banyak korban ini diusut tuntas penyebabnya sehingga langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tegas legislator dapil Jateng III ini.

Baca Juga:  RUU KADIN Harus Perkuat Posisi sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Lebih lanjut Firman berharap agar proses penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pada pihak-pihak kecil, tetapi juga harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.

Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih patuh terhadap peraturan dan peduli terhadap lingkungan.

Langkah tegas ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban bencana.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan berjanji akan menginvestigasi ‘biang kerok’ terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera.

Saat ini, tim penegakan hukum Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatera Utara.

“Kementerian Kehutanan segera melakukan dua hal penting yang patut digarisbawahi. Pertama, gakkum kehutanan sedang melakukan investigasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” ujar Raja Juli.

Baca Juga:  Stok Beras Bulog Menguning, DPR Sebut Kebijakan Kementan-Bapanas Lambat dan Berbelit

Menhut menuturkan, Penegak hukum (Gakkum) Kehutanan sementara ini telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, dan 12 perusahaan di Sumut. Ia memastikan, penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan.

“Gakkum kami sedang ada di lapangan dan insya Allah nanti kami akan segera laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari lebih kurang 12 lokasi atau subjek hukum ini,” tuturnya.

Raja Juli mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenhut sudah melakukan pencabutan terhadap 18 PBPH seluas 526.114 hektar pada 3 Februari 2025.

“Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, kami Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak,” kata Raja Juli.

Raja Juli menyatakan, Kemenhut akan melakukan rasionalisasi PBPH dan memoratorium izin pemanfaatan hutan.

“Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan sekarang ini, bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,” pungkasnya.

 

***