JAKARTA – Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN Indonesia menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak mengingat Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah

Hal ini diungkap Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo bahwa pentingnya Revisi UU KADIN Indonesia menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan besar ekonomi global dan perekonomian Indonesia.

Firman menyebutkan, dengan pengalamannya 38 tahun sejak UU KADIN pertama kali diterapkan, sudah saatnya Kadin Indonesia memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam merancang dan menjalankan kebijakan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Majukan Sektor Pertanian Sultra, Jaelani Salurkan Bantuan Alsintan di Konawe

“Oleh karena itu, dalam  penguatan status kelembagaan. KADIN Indonesia yang memiliki status kelembagaan setara dengan lembaga negara, non bugedter sehingga dapat lebih maksimal dan efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai wadah bagi dunia usaha, dan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Dijelaskan Firman, dalam hal keterlibatan pengambilan keputusan untuk rencana pembangunan ekonomi, KADIN Indonesia diharapkan dapat dilibatkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan pemerintah.

“Pelibatan itu termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan rapat kabinet terbatas,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Politik ini.

Baca Juga:  Kemenag Tetapkan 1.027 Peserta STQH Nasional XXVIII di Kendari Oktober

Dalam revisi UU KADIN Indonesia ini, lanjut Firman, perlu diperkuat perannya agar dunia usaha Indonesia dapat berkontribusi langsung pada arah pembangunan nasional dan mengawal program besar pemerintah menuju ekonomi berkelanjutan dan berdaya saing global.

“Dengan demikian, revisi UU KADIN diharapkan dapat meningkatkan peran Kadin Indonesia dalam perekonomian nasional dan membantu Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar global,” tegasnya.

 

**