JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) berjanji memberikan pendampingan dan mengawal kasus kekerasan pada anak yang menyebabkan kematian di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra)

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Apalagi, kejadian ini terjadi saat korban dan adiknya hendak pergi mengaji.

“Satu orang anak adalah nyawa yang berharga. Kejadian ini menjadi pukulan bagi kita semua. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawa,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).

Menurut dia, Kementerian PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Kolaka Timur terkait penanganan kasus.

UPTD telah melakukan penjangkauan ke rumah korban dan memberikan penguatan psikologis terhadap keluarga korban. Mengingat, adik korban menjadi saksi dalam kejadian bengis tersebut.

Selain pihak keluarga, khususnya sang adik, UPTD juga akan memberikan trauma healing bagi anak-anak di sekitar rumah korban dan lokasi pengajian.

Baca Juga:  Legislator Soroti Keluhan Pedagang Soal Penebusan Beras SPHP

Hal ini penting karena ketika ada kejadian kekerasan biasanya lingkungan sekitar korban juga ikut terdampak baik langsung maupun tidak langsung. Terlebih bagi anak-anak yang ada di sekitar kediaman korban.

“Ini juga menjadi perhatian kami dan harus diantisipasi, untuk bisa memberikan penguatan dan pemantauan terhadap kemungkinan efek domino yang timbul. Seperti ketakutan atau kekhawatiran berlebih terhadap anak apabila mereka tidak dalam penjangkauan orang tua di lingkungan tersebut,” papar Arifah Fauzi.

Arifah juga menegaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada saksi korban di kepolisian.

Saat ini, Polres Kolaka Timur telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Kasus pun telah memasuki tahap penyidikan dan segera dilimpahkan ke tingkat persidangan.

Pada kasus ini, tersangka diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya pasal 80 ayat 3 jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Baca Juga:  KPK Periksa Sejumlah Orang dari Koltim, Pakai Ruangan Ditreskrimsus Polda Sultra

Kemudian, pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Negara tidak boleh memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kemen PPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arifah Fauzi.

Dia berjanji, pemerintah terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil seperti desa/kelurahan. Kemen PPPA mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI), Dinas PPPA, PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dan UPTD PPA.

 

**