JAKARTADPR RI resmi mengesahkan Undang-undang (UU) baru terkait aturan penyelenggaran ibadah haji dan umrah di Indonesia.

UU Haji dan Umrah baru atau perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu disahkan pada Selasa (26/8/2025) lalu.

Aturan ini pun resmi berlaku efektif pada tahun 2026 mendatang.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan bahwa UU tersebut disusun untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih efisien dan sesuai kebutuhan umat.

“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Marwan dalam penyampaiannya.

Baca Juga:  Rencana Pertambangan Antimoni PT SIP di Bombana Dibalik Izin Usaha Kawasan Industri

Berikut ini poin penting aturan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam UU Haji dan Umrah yang baru.

5 Perubahan dalam UU Haji dan Umrah Baru

1. Kendali penuh di Kementerian Haji.

Mulai 2026, seluruh urusan haji akan resmi dikelola oleh Kementerian Haji, bukan lagi Kementerian Agama.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memisahkan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih.

2. Kuota petugas haji daerah dikurangi.

Kuota Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) yang dilibatkan dalam penyelenggaran haji akan dikurangi.

Menurut Marwan, hal ini dilakukan karena jumlah TPHD dinilai terlalu besar dan sering mengambil jatah kuota jemaah reguler.

3. Petugas haji boleh non-muslim.

Baca Juga:  DPR RI Desak Pemenuhan Kewajiban Fiskal serta Tanggungjawab Lingkungan dari PT VDNI dan PT OSS

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko menjelaskan syarat petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak lagi harus muslim, terutama di wilayah minoritas. Nantinya, syarat teknis akan diatur melalui peraturan menteri.

4. Kuota kabupaten/kota diputuskan menteri.

Jika sebelumnya pembagian kuota haji diputuskan pemerintah daerah, kini kewenangan penuh berada di tangan menteri.

Pertimbangannya adalah jumlah penduduk muslim di provinsi serta daftar tunggu jemaah.

6. Usia minimal haji turun menjadi 13 tahun.

Aturan baru menurunkan batas usia calon jemaah haji dari 17 tahun menjadi 13 tahun.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ansory Siregar menyebut dasar penurunan usia ini merujuk pada syariat Islam.

 

**