JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keputusan penghentian aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabarna itu diambil menyusul protes masyarakat yang menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan.

Menteri LHK yang juga Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, penghentian tambang di Pulau Kabaena dilakukan dengan merujuk pengalaman sebelumnya saat pemerintah menutup tambang di Kepulauan Raja Ampat.

Menurutnya, langkah tersebut terbukti efektif untuk menyelamatkan ekosistem.

“Kita saat ini sedang menghentikan proses-proses persetujuan lingkungan pada pulau-pulau kecil, setelah kasus Raja Ampat itu kita telah merekomendasikan 4 pulau dicabut waktu itu,” ujar Hanif usai mengisi kuliah tamu di Universitas Brawijaya, Senin (18/8/2025).

Baca Juga:  Pasar Murah Jadi Jurus Jitu Pemkot Baubau Tekan Harga Bahan Pokok

Sebagaimana arahan tegas Presiden Prabowo Subianto, kata Hanif, seluruh aktivitas tambang yang terbukti merusak lingkungan untuk dilakukan peninjauan ulang.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya evaluasi izin tambang, khususnya yang beroperasi di pulau kecil. Hal ini menyusul kerusakan serius yang sebelumnya terjadi di Raja Ampat akibat penambangan.

“Setelah kasus Raja Ampat itu kita telah merekomendasikan empat (pulau) dicabut waktu itu. Bapak presiden berkenan melihat arahan dan ini kaitannya dengan kajian lingkungan hidup, kemudian pulau-pulau kecil hari ini sedang kita lakukan penguatan pemberian izinnya,” kata Hanif.

Selain Pulau Kabaena, pemerintah juga menghentikan operasional tambang di Pulau Gebe, Maluku Utara, serta beberapa pulau kecil lain. Proses penghentian bahkan mencakup tambang yang dikelola BUMN, sambil menunggu kajian lingkungan lebih detail.

Baca Juga:  Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kendari

Hanif menegaskan, sekalipun undang-undang memungkinkan tambang di pulau kecil, faktanya aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan.

“Namanya tambang pasti akan mengubah landscape lingkungan. Maka kajiannya berlapis-lapis, dengan dasar itu maka kita lakukan penguatan kajian lingkungan. Jadi semua dilakukan penguatan pengawasan lingkungan dan instrumen lingkungannya,” ucapnya.

Sebelumnya, masyarakat Pulau Kabaena telah menggelar demonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara pada Kamis (14/8/2025). Aksi ini dipicu beroperasinya tambang nikel yang diduga ilegal.

Kajian organisasi masyarakat sipil dan akademisi menemukan kerusakan lingkungan akibat tambang nikel milik PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Temuan ini semakin memperkuat alasan penghentian tambang nikel di Pulau Kabaena.

 

**