Kemenkeu Lanjutkan Efisiensi Anggaran di 2026, Cek Daftar 15 Item yang Dihemat
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) tetap akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2026 mendatang.
Kebijakan efisiensi anggaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2026.
PMK 56/2025 itu kemudian mulai berlaku 5 Agustus 2025 demi pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran.
“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” dikutip dari bagian menimbang PMK 56/2025.
Pasal 3 PMK 46/2025 disebutkan, untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L), Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden.
Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing K/L ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.
Jenis belanja ini meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.
Adapun item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang bisa diefisiensikan itu terdiri dari 15 item, berikut ini rinciannya:
- alat tulis kantor;
- kegiatan seremonial;
- rapat, seminar, dan sejenisnya;
- kajian dan analisis;
- diklat dan bimtek;
- honor output kegiatan dan jasa profesi;
- percetakan dan souvenir;
- sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
- lisensi aplikasi;
- jasa konsultan;
- bantuan pemerintah;
- pemeliharaan dan perawatan;
- perjalanan dinas;
- peralatan dan mesin; dan
- infrastruktur.
“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden,” sebagaimana tertulis dalam Ayat 5 pasal 3 PMK 56/2025.
Proses efisiensi anggaran ini nantinya akan membuat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA masing-masing K/L terdiri dari dua bentuk. Pertama berupa Pagu Efektif; dan kedua dalam bentuk pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran.
**
Tinggalkan Balasan