Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur
JAKARTA – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah atau hari libur.
Dengan penetapan hari libur di tanggal 18 Agustus 2025 itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk menggunakannya untuk perayaan peringatan hari kemerdekaan RI.
Penetapan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah atau hari libur itu disampaikan langsung Wamensesneg, Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025) lalu.
“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro.
Juri menyebutkan, libur pada H+1 HUT ke-80 RI itu juga dimaksudkan agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan.
“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” ujarnya.
SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025. Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.
Meski demikian, Juri tidak tegas menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 merupakan bagian dari libur nasional atau cuti bersama.
**
Tinggalkan Balasan