Soal Data Pribadi WNI Dikelola AS, Deng Ical: Berpotensi Ancam Kedaulatan dan Privasi
JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyebutkan pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke negara Paman Sam tersebut.
Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan AS ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal pun menyatakan keberatan dan meminta penjelasan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait informasi tersebut.
Menurutnya, ada implikasi sangat serius dan berpotensi mengancam kedaulatan data nasional serta hak privasi fundamental setiap warga negara.
Deng Ical sapaan akrabnya mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kesepakatan itu dapat melanggar kedaulatan data Indonesia.
“Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara. Data pribadi adalah aset vital yang harus dilindungi secara ketat, bukan diperjualbelikan atau dikelola tanpa pengawasan yang jelas,” ujar Deng Ical di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Legislator asal Sulawesi Selatan ini mendesak Komdigi untuk segera memberikan penjelasan secara transparan mengenai detail kesepakatan tersebut.
“Kami meminta Komdigi untuk segera memberikan penjelasan transparan mengenai detail kesepakatan ini. Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini,” tegasnya.
Dirinya menekankan masyarakat dan DPR sebagai representasi rakyat berhak mengetahui secara rinci proses yang sangat strategis dan sensitif ini.
Dia juga meminta pemerintah untuk membuka sepenuhnya kepada publik tentang apa saja yang disepakati dalam negosiasi tarif tersebut.
“Pemerintah tidak boleh merahasiakan isi negosiasi yang menyangkut data pribadi jutaan warga negara. Kami mendesak agar semua poin kesepakatan, termasuk klausul-klausul teknis dan implikasinya, dibuka secara transparan kepada publik. Ini demi memastikan akuntabilitas dan mencegah spekulasi yang bisa merugikan kepentingan nasional,” tambahnya.
Deng Ical menuntut jaminan atas mekanisme perlindungan data dan penegakan hukum jika data pribadi warga Indonesia benar-benar dikelola oleh pihak asing.
“Jika benar data pribadi warga negara kita akan dikelola oleh pihak asing, Komdigi harus menjelaskan secara konkret bagaimana mekanisme perlindungan data pribadi tersebut akan dijamin. Bagaimana jika terjadi kebocoran data. Bagaimana penegakan hukum akan dilakukan jika ada pelanggaran di luar yurisdiksi Indonesia,” tanyanya.
Dia menegaskan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan harus menjadi landasan utama, dan harus dipastikan UU ini tidak dikangkangi oleh kesepakatan semacam ini. Syamsu Rizal juga menyoroti potensi dampak serius terhadap keamanan nasional.
“Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing. Komdigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan,” tambahnya.
Deng Ical mendesak Komdigi untuk segera memberikan klarifikasi menyeluruh dan terbuka kepada publik serta DPR.
“Kami menuntut adanya rapat dengar pendapat (RDP) sesegera mungkin dengan Komdigi untuk membahas masalah ini secara mendalam. Jangan sampai keputusan yang sangat krusial ini diambil tanpa partisipasi dan pengawasan yang memadai dari wakil rakyat,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan