KENDARIPemerintah menerbitkan aturan terkait ayah mengantar anak ke sekolah yamg resmi mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

Hal tersebut sebagaimana keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) terkait ‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’.

Surat Edaran Kemendukbangga/BKKBN Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Juli 2025.

Gerakan ayah mengantar anak di hari pertama sekolah ini dibuat untuk mendorong pengasuhan anak yang lebih efektif dengan keterlibatan aktif kedua orang tua.

Karena banyak anak di Indonesia yang justru tumbuh tanpa kehadiran ayah (fatherless). Data UNICEF 2021 sebanyak 20,9 persen anak tidak memiliki figur ayah dan data BPS 2021 mencatat hanya 37,17 persen anak usia 0-5 tahun yang diasuh oleh kedua orang tuanya.

Baca Juga:  Polri Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Negara Dirugikan Rp105 Miliar

Sehingga Kemendukbangga/BKKBN kemudian mendorong penguatan peran ayah, terkhusus dalam pengasuhan agar tumbuh kembang anak maksimal melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) untuk menuju Indonesia Emas.

“Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar,” demikian bunyi Surat Edaran (Kemendukbangga/BKKBN) Nomor 7 Tahun 2025.

Simbol Perubahan Budaya Pengasuhan di Indonesia

Selain itu, gerakan ini juga menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia. Dari yang semula berpusat pada peran ibu menjadi lebih kolaboratif dan setara.

Sejalan dengan mandat Kemendukbangga/BKKBN untuk membangun keluarga berkualitas dan generasi emas, keterlibatan ayah dalam pendidikan anak untuk memenuhi kebutuhan emosional dan juga investasi sosial jangka panjang.

Baca Juga:  Beban Dana Pensiun Tembus Rp976 Triliun, Menkeu Minta Pemda Ikut Menanggung

ASN Diimbau Mengantar Anak Sekolah Hari Pertama

Jika melihat Kalender Akademik, beberapa provinsi, pada Senin 14 Juli 2025 merupakan hari pertama anak sekolah di semester baru.

Untuk itu, Kemendukbangga/BKKBN mendorong ASN yang memiliki anak sekolah untuk mengantarkan anak. Hal ini termasuk anak di jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.

“Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah dimulai pada tanggal 14 Juli 2025, dengan menyesuaikan jadwal masuk sekolah masing-masing,” perintah Surat Edaran tersebut.

ASN yang mengikuti gerakan ini wajib melakukan presensi dengan kode RL di lokasi sekolah dengan disertai dokumen pendukung berupa surat edaran hari pertama masuk sekolah atau tangkapan layar pengumuman resmi dari sekolah. Kemudian para ASN wajib kembali ke kantor paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan melapor kepada atasan langsung.

**