JAKARTA – Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut ditetapkan.

Dalam kutipan surat keputusan yang beredar luas di media sosial dan dikonfirmasi pada Minggu 13 Juli 2025, disebutkan bahwa:

“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan. Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur nasional”.

Tanggal tersebut menarik perhatian publik karena bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto, yang kini genap berusia 73 tahun.

Dalam dokumen tiga halaman yang beredar yang belum dapat diverifikasi langsung melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena kendala akses tertera sejumlah pertimbangan dalam menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Baca Juga:  Permudah Konektivitas, Sulsel dan Sultra Wacanakan Buka Penerbangan Bone-Kendari

Kebudayaan sebagai Fondasi Bangsa

Kebudayaan dinilai sebagai pilar penting dalam pembangunan bangsa, yang berfungsi memperkuat karakter nasional, mempertegas jati diri bangsa, serta meningkatkan citra Indonesia di mata dunia.

Warisan Budaya sebagai Modal Pembangunan

Kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia dianggap sebagai sumber daya strategis yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat, produktivitas, dan kemajuan bangsa berbasis nilai-nilai luhur budaya.

Baca Juga:  Rp5,5 Miliar Dialokasikan untuk Jalan Rusak Made Sabara Kendari dan Longsor Konut

Peran Kebudayaan dalam Peradaban Dunia

Pelestarian dan pemajuan budaya disebut sebagai langkah strategis untuk mengukuhkan posisi Indonesia dalam percaturan peradaban global dan mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

Perlunya Pengakuan Nasional terhadap Kebudayaan

Pemerintah memandang perlunya penetapan Hari Kebudayaan sebagai bentuk pengakuan atas eksistensi budaya nasional, sekaligus untuk memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya peran budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penetapan ini pun memantik tanggapan publik, terutama karena tanggal yang dipilih bersamaan dengan hari ulang tahun Presiden.

Meskipun demikian, dalam surat keputusan tidak disebutkan alasan keterkaitan antara keduanya.

**