JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) resmi menaikan tarif ojek online atau ojol sebesar 15 persen secara nasional.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi melalui Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan, bahwa kebijakan ini akan berlaku dalam waktu dekat di tiga zona daerah di Indonesia.

Aan Suhanan memastikan proses penyesuaian tarif telah berada dalam tahap final dan tinggal menunggu implementasi.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua,” ujar Aan Suhanan dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (1/7/2025).

Skema kenaikan tarif akan disesuaikan di tiga  zona daerah. Kenaikan tarif bervariasi mulai dari 8 persen hingga 15 persen, tergantung wilayah operasional ojol.

Baca Juga:  Sinetron Dakwah TVRI Marbot Ali Geser Para Pencari Tuhan di Anugerah Syiar Ramadan 2025

“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona,” katanya.

Untuk saat ini, tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, terdapat tiga zona penetapan tarif berdasarkan wilayah geografis Indonesia.

Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa kecuali Jabodetabek, dan Bali. Tarif ojol di zona ini ditetapkan sebesar Rp1.850 sampai Rp2.300 per kilometer.

Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif yang berlaku di zona ini adalah Rp2.600 hingga Rp2.700 per kilometer.

Baca Juga:  Pengangkatan CPNS Diundur hingga Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026

Zona III mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk zona ini, tarif ojol berlaku antara Rp2.100 hingga Rp2.600 per kilometer.

“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ucap Aan dalam rapat di DPR.

Sebelum diterapkan, Kementerian Perhubungan akan merampungkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Termasuk dengan pihak aplikator dan asosiasi pengemudi agar tidak terjadi gesekan di lapangan.

 

**