JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme di berbagai wilayah.

Melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, masyarakat diimbau aktif melapor jika melihat atau mengalami tindak premanisme melalui layanan call center 110 maupun WhatsApp (WA) aduan tanpa harus khawatir identitasnya terbongkar.

Kadiv Humas Polri mengatakan seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran kepolisian yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian.

Dia juga menjamin bahwa identitas pelapor akan dijaga dengan ketat.

Baca Juga:  Polda Sultra Ungkap 71 Kasus dan Amankan 97 Tersangka Selama Operasi Pekat

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui call center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ujar Irjen Pol Sandi, Sabtu (17/5/2025).

Lebih lanjut, Irjen Pol Sandi menegaskan aksi premanisme merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diberantas hingga ke akar.

“Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Kemenkeu Lanjutkan Efisiensi Anggaran di 2026, Cek Daftar 15 Item yang Dihemat

Polri juga memperkuat koordinasi lintas sektoral, mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah, untuk memastikan stabilitas keamanan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di seluruh Indonesia.

Dengan adanya layanan pelaporan lewat WhatsApp, Polri berharap masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau pembalasan dari pelaku kejahatan.

**