Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tak Buru Buru Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago saat Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (6/6/2024)/Ist

JAKARTA – Kelas BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring dengan akan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Pelajar (KRIS) di Rumah Sakit.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, penerapan sistem tersebut sudah berlaku mulai 8 Mei 2024 dan paling lambat hingga 30 Juni 2025.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru membuat keputusan terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan.

Pasalnya kata Irma akan terjadi penurunan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kelas 1 dan 2. Sementara untuk peserta BPJS kesehatan kelas 3 akan mengalami kenaikan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi adanya ketidakadilan dalam pelayanan BPJS kesehatan.

Baca Juga:  Bom Ikan di Perairan Toronipa, 1 Pelaku Diamankan Polisi

“Konstitusi kita menyatakan bahwa BPJS itu mengamanatkan itu berdasarkan gotong royong, ada asas keadilan. KRIS ( ini tidak seperti itu, tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Irma saat Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti dilansir dari laman DPR RI, pada Kamis (6/6/2024).

Untuk itu, Irman menegaskan agar pemerintah taat dan tidak main-main dengan konstitusi. ”Mesti dilihat dulu konstitusinya, jangan hanya melihat peraturan presiden dan undang-undang lainnya. Ini amanat konstitusi lo. Jadi jangan main-main dengan amanat konstitusi,” tambahnya.

Apalagi kata dia, sampai sejauh ini, peserta BPJS Kesehatan banyak diisi oleh peserta kelas 3 ketimbang kelas 1 dan 2. Sehingga nantinya akan ada kemungkinan kejompangan pada kelas dan pembayaran.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Amonggedo, 8 Orang Diamankan

“Rakyat Indonesia ini yang menggunakan BPJS kelas 3 itu jauh lebih besar dari yang kelas 1, kelas 2. Kemudian yang harus juga diperhatikan Peserta BPJS itu yang aktif paling besar 70%, 30% ke atas itu masih nonaktif,” terangnya.

Lebih lanjut, Irma juga mempertanyakan terkait kajian akademis sistem KRIS yang akan diterapkan pemerintah. Menurutnya, hal ini sama sekali belum pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX DPR RI.

”Katanya sudah dibuat, tapi tidak pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX, tiba-tiba sudah merambah dan didengung-dengungkan soal KRIS,” pungkasnya.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!