JAKARTA – Sebanyak 37 jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah karena diketahui menggunakan visa palsu untuk melaksanakan ibadah haji.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily, menyatakan dukungannya terhadap tindakan Pemerintah Arab Saudi yang memulangkan 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari aturan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Saudi terkait penggunaan visa haji.

“Kami mendukung kebijakan tersebut karena haji hanya bisa diikuti oleh WNI yang memiliki visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda. Penggunaan visa di luar ketentuan ini adalah ilegal dan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji yang terkoordinasi dengan baik,” ujar Ace, seperti dikutip dari laman DPR RI, pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:  Ekonom UI: Dampak Lingkungan Produksi Komponen Kendaraan Listrik Mengkhawatirkan

Ia menambahkan bahwa jemaah haji yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu hak-hak jemaah haji reguler. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat mengenai akomodasi, tenda, dan makanan bagi jemaah haji yang terdaftar. Kehadiran jamaah dengan visa palsu dapat mengancam hak-hak jemaah yang telah membayar secara resmi.

Baca Juga:  Soroti Dugaan Malapraktik RS di Duren Sawit, DPR Beri Peringatan Tenaga Kesehatan di Indonesia

“Dikhawatirkan jemaah haji tidak resmi akan mengambil hak-hak jemaah haji Indonesia yang regular saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujarnya.

Ace juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan penyelenggaraan ibadah haji dengan visa tidak resmi.

“Masyarakat harus hati-hati dan memastikan visa yang digunakan adalah visa haji yang resmi,” tandasnya.

**