JAKARTA – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, peraturan ini dinilai membebankan bagi orang tua mahasiswa yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Adapun kenaikan UKT ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Mendikbud Nomor 54/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Tekait polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi minta mahasiswa boleh membayar biaya kuliah dengan cara dicicil. Hal tersebut sebagai salah satu solusi jangka pendek di tengah kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah kampus.

Baca Juga:  Nyamar Jadi Pekerja, Pencuri Kabel Las di Pelabuhan Muara Sampara Tertangkap

“Sebagai solusi jangka pendek, saya mengusulkan orang tua untuk pembiayaan kuliah anak dengan berbagai metode, misalnya mencicil ataupun juga yang lainnya,” tegas Dede dalam rapat kerja dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di gedung DPR, Senayan, beberapa waktu lalu seperti dikutip dari laman DPR RI.

Dijelaskannya, penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) yang menjadi dasar kenaikan UKT ini secara normatif baik. Namun dalam pelaksanaannya kurang tepat.

Baca Juga:  Selundupkan Sabu 500 Gram, Penumpang Wanita Ditangkap di Bandara Haluoleo

Oleh karena itu sebagai solusi lainnya, Ia minta Permendikbud Ristek tersebut segera dicabut atau direvisi. Terutama terkait batasan atas biaya UKT dan IPI (Iuran pembangunan institusi), sebelum penerimaan mahasiswa baru dimulai.

Tidak hanya itu, Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini juga mengusulkan menambah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Terutama bagi mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT.

“Solusi jangka panjangnya, dengan menambahkan KIP Kuliah skema dua, yakni untuk mahasiswa-mahasiswa yang mungkin nanti akan terkena pemberatan dari pada pembiayaan,” tandasnya.

**