Anggota Komisi IX: Kepala Daerah Harus Jadi Penanggungjawab Percepatan Penurunan Stunting
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska menyoroti persoalan penanggungjawab percepatan penurunan stunting di daerah. Darul menilai, sepatutnya kepala daerah yang harus menjadi penanggung jawab percepatan penurunan stunting.
Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Diketahui, Perpres tersebut mengatur bahwa penanggung jawab percepatan penurunan stunting di daerah adalah wakil kepala daerah.
Kata dia, saat ini belum semua pemerintah daerah memahami betul mengenai stunting, padahal mereka bertanggungjawab dalam penurunan angka stunting di daerahnya.
Maka dari itu, menurut Darul Siska, pemerintah daerah (pemda) di Tanah Air perlu benar-benar memahami mengenai persoalan stunting, mulai dari upaya pencegahan hingga penanganannya.
“Pemahaman stunting ini belum merata juga padahal itu tanggung jawab para pemimpin di daerah,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari laman DPR RI.
“Di daerah penanggungjawabnya jangan wakil kepala daerah karena memang antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak banyak yang bisa sejalan setelah terpilih, apalagi berbeda partai,” sambung Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Untuk mengatasi persoalan itu, Darul memandang Perpres tentang Percepatan Penurunan Stunting perlu ditinjau kembali.
Sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto menyampaikan bahwa intervensi penurunan yang dilakukan oleh pihaknya difokuskan pada lima provinsi yang memiliki 2.459.719 balita stunting atau setara dengan 51 persen dari total balita stunting di Indonesia. Lima provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
**
Tinggalkan Balasan