JAKARTA – Optimalisasi pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di 24 daerah di Indonesia terus diupayakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal itu seperti yang disampaikan Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad belum lama ini.

Dia mengatakan bahwa pendampingan intensif lewat bimbingan teknis dilakukan untuk memastikan pengelola MPP Digital di berbagai daerah di Indonesia memiliki kompetensi yang mumpuni.

“Lewat bimbingan teknis, kami ingin secara langsung mendampingi Bapak/Ibu pengelola MPP Digital di 24 daerah,” ucapnya seperti dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB.

Selain melakukan bimbingan teknis secara intensif bagi 24 daerah yang belum optimal memanfaatkan MPP Digital, Kementerian PANRB juga mendorong daerah lainnya agar masif memanfaatkan MPP. Dalam waktu dekat, Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan MPP Digital di 60 kabupaten/kota.

Baca Juga:  Ekonom UI: Dampak Lingkungan Produksi Komponen Kendaraan Listrik Mengkhawatirkan

Yanuar juga memastikan bahwa Kementerian PANRB dan lembaga terkait akan terus memutakhirkan layanan di MPP Digital. Salah satu upayanya adalah lewat proses pengajuan penerapan ISO 27001 agar dapat melakukan akses layanan kependudukan di MPP Digital yang saat ini belum optimal. Sinkronisasi data Satu Sehat SDMK dan SISDMK juga dilakukan agar pelayanan di MPP Digital dapat berjalan optimal.

Baca Juga:  Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran Pemda, Ini Poin-poinnya

Sebagai informasi, soft lauching MPP Digital telah dilakukan pada Juni 2023 oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, dan telah beroperasi di 21 daerah. Hingga saat ini, jumlah MPP Digital secara nasional bertambah menjadi 60 lokus kabupaten/kota.

Adapun layanan yang disediakan saat ini adalah 27 layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kementerian Kesehatan melalui integrasi SISDMK sehingga ada optimalisasi penyederhanaan proses unggah data masyarakat.

“Lewat proses integrasi SISDMK ini tenaga kesehatan yang melakukan permohonan layanan tidak perlu lagi melakukan unggah dokumen selama pemohon telah terdaftar di SISDMK,” pungkasnya.

**