MAKASSAR – Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar seremonial keberangkatan jamaah haji tidak berlangsung lama. Apalagi jamaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak.

Pasalnya, keberangkatan jamaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan bahwa Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jamaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

Baca Juga:  Pria Asal Ternate Tewas Dianiaya Pakai Parang di Morombo Pantai, Pelaku Ditangkap

“Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan,” jelas Arsad Hidayat saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG) seperti dikutip dari laman Kemenag RI, pada Senin (22/4/2024).

“Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan,” sambung Arsad.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jamaah haji:

  1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
  2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
    a. waktu maksimal 30 menit;
    b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
  3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi
    a. waktu maksimal 30 menit;
    b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
    c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
    d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
  4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
    a. waktu maksimal 30 menit;
    b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
    c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
Baca Juga:  Begini Modus Mantan Manager Keuangan PT Pos Indonesia Kendari yang Korupsi Rp 5,2 Miliar

**