Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS/Ist

JAKARTA – Untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu.

Hal itu seperti yang ditekankan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, pada Senin (18/3/2024).

“Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja terus jalan, tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13,” katanya dilansir dari laman resmi Kemendagri.

Baca Juga:  Presiden Akan Umumkan Pencairan THR PNS, TNI, hingga Polri

Tito menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Selain mengacu pada regulasi tersebut, ia juga akan membuat Surat Edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga:  Amankan Freeport, 100 Personel Brimob Polda Sultra Dikirim ke Papua

“Teknisnya nanti akan kami buatkan Surat Edaran dan juga nanti minggu ini kita akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini,” tandasnya.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!