JAKARTA – Untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu.

Hal itu seperti yang ditekankan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, pada Senin (18/3/2024).

“Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja terus jalan, tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13,” katanya dilansir dari laman resmi Kemendagri.

Baca Juga:  Kodim Bombana Gagalkan Pesta Narkoba, Amankan 2 Orang dan Barang Bukti Sabu

Tito menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Selain mengacu pada regulasi tersebut, ia juga akan membuat Surat Edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga:  Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Alolama Kendari

“Teknisnya nanti akan kami buatkan Surat Edaran dan juga nanti minggu ini kita akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini,” tandasnya.

**