Operasi Keselamatan 2024 Dimulai 4 Maret, Berikut 11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak
JAKARTA – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di seluruh Indonesia mulai sejak 4 hingga 17 Maret mendatang.
Dalam operasi ini, Polri bakal menindak 11 jenis pelanggaran lalu lintas. Hal itu seperti yang disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy, pada Kamis (29/2/2024).
Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.
Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selanjutnya, ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.
Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Untuk itu, ia mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan