JAKARTA – Di sejumlah tempat dilaporkan telah ada kejadian yang memakan korban akibat dari Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan. Olehnya itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta agar Bawaslu, aparat pemerintah daerah dengan dibantu pihak kepolisian bisa memonitor terhadap APK yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Semuanya sudah ada aturannya, kalau yang berkaitan dengan soal kepemiluan itu sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemasangan alat-alat kampanye. Di aturan itu sudah diatur bagaimana seberapa besar ukurannya, seberapa banyak dan dimana tempatnya. Hal ini sebetulnya juga sudah dipahami oleh Bawaslu, yang memang salah satu tugasnya mengawasi itu,” kata Doli, pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:  LHP BPK atas LKPD Pemprov Sultra 2024: Alami Defisit Riil dan Punya Beban Utang Senilai Ratusan Miliar

Menurut Politisi Golkar ini, pihak Bawaslu, ketika menemukan penyimpangan pemasangan APK, segera bertindak dengan merekomendasikan kepada pemerintah daerah segera ambil tindakan misalnya dengan mengerahkan Satpol PP. Kemudian juga bisa didorong, dibantu oleh pihak kepolisian setempat, bahkan masyarakat juga secara aktif bisa ikut memberikan laporan karena menjadi pihak yang terganggu.

“Kita di DPR tentunya terus mendorong supaya, seluruh pihak yang berwenang terhadap masalah ini dapat bekerja secara maksimal sinergis. Kemudian, tidak lupa juga dibantu oleh bapak-bapak dari Kepolisian dan masyarakat yang mengalami ketidaknyamanan ini,” imbuh Doli.

Dia menjelaskan, sebetulnya landasan aturan terkait APK ini juga telah ada diberbagai aturan instansi terkait, misalnya di Kepolisian berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Lalu di aturan di masing-masingnpemda setempat juga sudah ada aturan yang bisa diterapkan untuk mnertibkan APK dengan dikerahkannya Satpol PP.

Baca Juga:  Optimalkan Pungutan Pajak, Pemkot Baubau Teken PKS OP4D dengan DJP dan DJPK

“Jadi kalau memang selama itu melanggar dari aturan-aturan itu memang harus ditertibkan. Apalagi kalau sampai itu membahayakan bahkan mengancam jiwa masyarakat,” tambahnya

“Saya kira, pada intinya APK itu tujuannya kan baik untuk memperkenalkan kontestan politik seperti capres, cawa pres, partai politik dan caleg kepada masyarakat. Namun, apabila mengancam jiwa masyarakat, jangan sampai tujuan baik itu jadi rusak gara-gara salah tempat dan salah pasang yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkas Doli.

**