JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M Rp93,4 juta.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman Kemenag RI, Jumat (22/12/2023).

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

Baca Juga:  Wagub Sultra Soroti Serapan APBD Baru 47 Persen

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), sambung Kemenag, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Yaqut, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Baca Juga:  Warga Bisa Dapatkan Bibit Cabai Gratis dari Pemkot Kendari, Begini Syaratnya

Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

**