Tahun Depan, PNS Bisa Dapat Gaji Setara BUMN
JAKARTA – Proses pengkajian sistem single salary Aparatur Sipil Negara (ASN) sebentar lagi ke tahap final. Rencanaya, skema baru pembayaran gaji PNS dan PPPK itu diterapkan tahun 2024 mendatang. Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menggodok skema baru untuk gaji ASN itu.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, proses penggodokan sistem gaji single salary ASN masih dalam tahap.
“Yang single salary ini akan kita kaji terus karena kaitannya dengan jumlah uang (dampak fiskal) dan konsep single salary,” kata Anas, dikutip dari Detikcom, pada Selasa (19/12/2023).
Dia meyakinkan saat ini proses pengkajian sistem single salary ASN sudah sampai tahap final. Untuk itu pihaknya akan segera merampungkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) turunan UU ASN yang sudah disahkan sebelumnya.
“Nah ini lagi difinalkan, makanya PP-nya sekarang lagi kita digenjot, lagi beresin PP UU ASN yang cukup banyak untuk kita selesaikan. Lagi maraton (dikebut pengerjaannya) ini,” terang Anas.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pemerintah telah melakukan uji coba terkait penerapan skema gaji tunggal atau single salary ASN sejak Juni 2024 kemarin di 15 instansi pemerintahan, baik pusat dan daerah.
**
Tinggalkan Balasan