HaloSultra.com – Sebanyak 18 kosmetik ilegal yang mengandung bahan terlarang hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Selain itu, ada juga obat tradisional hingga suplemen.

Pasalnya, ada 5 persen dari total tersebut merupakan kosmetik ilegal mengandung bahan terlarang pemicu kanker yakni pewarna K3 dan K10. Bahan yang biasa digunakan sebagai pewarna untuk tekstil ini malah ditemukan di produk yang dipakai sehari-hari.

Bahayanya jika terhirup tidak main-main, lantaran merupakan zat karsinogen. Produsen memakainya untuk sejumlah produk seperti lipstik, make up, blush on dan sebagainya.

Baca Juga:  Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran Pemda, Ini Poin-poinnya

Dilansir dari Detikhealth, BPOM RI mencatat sedikitnya lebih dari 10 merek beredar di Tanah Air, baik yang diproduksi di dalam negeri, juga impor dari Thailand, hingga Malaysia.

Berikut daftar kosmetik ilegal mengandung bahan pemicu kanker:

  1.  Aidabeauty Eye Shadow Pure Mineral Artist Palette 15 Colors – 01 (Thailand)
  2.  Anylady Eyeshadow Palette Sweet Strawberry (04) (Thailand)
  3. Hunchibeauty – Lipstick & Lipgloss (2 in 1) (No.17) (Myanmar)
  4. Kiss Beauty Cherry Lipgloss (06) (Thailand)
  5. Kiss Mophy Soft Eye Shadow – 01 (Thailand)
  6. L’ Chear Makeup Kit Colorful
  7. L’ Chear Makeup Kit Colorful Charming (No.1)
  8. L’ Chear Makeup Kit Colorful Charming (No.2)
  9. Mmeilaiya Eye Shadow Shine Colo
  10. Toot Dodo Lip Cheek Dual Purpose (No 3)
  11.  Toot Dodo Lip Cheek Dual Purpose (No 6)
  12. Vongee / Eyeshadow
  13. Miss Girl Eyeshadow + Blush On No.1
  14. Xi Xiu Eyeshadow & Blusher 03
  15. Xi Xiu Eyeshadow & Blusher 02
  16. Xi Xiu Eyeshadow & Blusher 01
  17. Karite Velvet Liquid Matte Mousse 06
  18. Pudaier Lip Gloss
Baca Juga:  Pengangkatan CPNS Diundur hingga Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026

**