JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh dan penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.

Penganugerahan gelar kepada enam tokoh itu tepat di momentum peringatan Hari Pahlawan.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119/TK/Tahun2023.

“Sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres tersebut.

Baca Juga:  Hampir 80 Ribu Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi BPIH

Presiden Jokowi menyebutkan mereka yang diberikan gelar Pahlawan Nasional ini dinilai telah berkontribusi besar kepada bangsa dan negara.

“Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara,” kata Jokowi dalam upacara penyematan di Istana Negara Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Jokowi menyerahkan plakat gelar Pahlawan Nasional itu secara simbolis kepada para ahli waris masing-masing tokoh.

Baca Juga:  Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Bakal Digelar 28 Februari 2025

Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama ahli waris bersama Presiden Jokowi.

Inilah daftar tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2023, sebagai berikut:

  • Almarhum Ida Dewa Agung Jambe, Bali
  • Almarhum Bataha Santiago, Sulawesi Utara
  • Almarhum M Tabrani, Jawa Timur
  • Almarhum Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah
  • Almarhum KH Abdul Chalim, Jawa Barat
  • Almarhum KH Ahmad Hanafiah, Lampung

**