JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang resmi berlaku mulai Minggu, 1 Oktober 2023. Setidaknya terdapat lima jenis BBM yang mengalami kenaikan harga diantaranya yakni Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Sebut saja harga BBM jenis Pertamax naik menjadi Rp 14.000 dari harga sebelumnya yang hanya Rp 13.300 per liternya.

Contoh lain, Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp 16.600 per liter dari sebelumnya hanya berkisar pada harga Rp 15.900 per liter.

Harga BBM non subsidi itu mengalami kenaikan harga rerata Rp 700 dibanding pada perdagangan periode September 2023.

Lantas apa alasan Pertamina menaikan harga sejumlah BBM non subsidi per 1 Oktober 2023?

Baca Juga:  Pj Wali Kota Resmikan Tugu Palagimata di Simpang Lima Baubau

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan kenaikan harga itu merupakan bentuk penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.

Penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM non subsidi itu mengacu pada regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.

“Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta,” jelas Irto dalam keterangannya dikutip Berkala.id, Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:  Libatkan Berbagai Pihak, Pemkot Gelar Wisata Pungut Sampah di Teluk Kendari

Irto menyebutkan telah memastikan harga BBM di SPBU Pertamina masih terjangkau dibandingkan dengan harga BBM di SPBU swasta lainnya.

“Harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain untuk produk dengan kualitas setara dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Oktober 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” tambahnya.

Penyesuaian harga BBM non subsidi ini, lanjut Irto, diberlakukan pihaknya untuk menjamin ketersediaan BBM di dalam negeri.

“Perubahan harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” tandasnya.

**