JAKARTA – Pembayaran gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan dipercepat pada bulan Juli 2022, dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

“Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada awak media, dikutip Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga:  Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojol 15 Persen di Tiga Zona Daerah

Peraturan Menyeri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13, disebutkan besaran gaji ke-13  tersebut besaran yang dibayarkan sama dengan penghasilan yang diterima pada Juni 2022.

Baca Juga:  Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran Pemda, Ini Poin-poinnya

Bagi ASN aktif besaran yang diterim sama dengan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

“Melalui PMK Pemerintah sudah menganggarkan Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli nanti,” ungkapnya.