JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan formasi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan, proses seleksi akan dimulai pada September 2023.

“Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (5/8/2023).

Menteri Anas menjelaskan, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.

“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Anas.

Baca Juga:  Andi Sumangerukka Datangi Komisi Pemberantasan Korupsi

Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

Anas menambahkan, rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses audit BPKP bersama BKN.

“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” tuturnya.

Baca Juga:  Polisi Diserang Warga saat Tangkap Pengedar Sabu di Kendari, Pelaku Kabur

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan ASN nasional pada 2023. Namun ,terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemerintah daerah yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.

Dalam penetapan tersebut, ada 572.496 yang terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 dan 49.959 untuk PPPK. Adapun, di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

**/red