JAKARTA – Konsulat RI Tawau memgasilitasi pemulangan 246 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Tawau, Malaysia.

Pemulangan itu dilakukan Konsulat RI Tawau usai para PMI menjalani proses hukum yang selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia pada Jumat (10/3/2023).

“Konsulat memfasilitasi pemulangan 246 orang PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT),” tulis TPID Konsulat RI Tawau melalui pers rilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Sabtu (11/3/2023).

Dalam pers rilis tersebut disebutkan, proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan fery penyeberangan yang disediakan secara khusus.

Baca Juga:  DPR Dorong Revisi Edaran, Pengangkatan CPNS dan PPPK Tidak Perlu Serentak

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan 3 anak laki-laki.

Para WNI yang dideportasi ini juga sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.

Umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya 9 kasus.

Mereka berasal dari 8 provinsi di Indonesia yakni, Kalimantan Utara 70 orang, Sulawesi Tenggara 5 orang, Sulawesi Selatan 107 orang, Sulawesi Barat 11 orang, Sulawesi Tengah 2 orang, Nusa Tenggara Timur 44 orang, Nusa Tenggara Barat 4 orang, Jawa Timur 2 orang, dan Maluku 1 orang.

Baca Juga:  Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran Pemda, Ini Poin-poinnya

Dituliskan juga, sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.

“Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing,” tutup TPID Konsulat RI Tawau. **