2 dari 2 halaman

“DPR RI juga telah menetapkan Rancangan Undang Undang tentang Kesehatan menjadi Rancangan Undang Undang Usul Inisiatif DPR RI. Banyaknya peraturan yang tumpah tindih, diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan guna menguatkan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu undang-undang yang komprehensif dan pembaharuan hukum di bidang kesehatan melalui metode Omnibus Law,” lanjutnya.

Baca Juga:  KONI Terima 3 Cabor Baru di Rakernas 2025, Salah Satunya Sepak Bola Mini

Hal lain yang masih menjadi pembahasan adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta pembahasan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Pidato Presiden Prabowo Dinilai Tegaskan Arah Pertahanan dan Diplomasi Indonesia

“DPR RI bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan dua Perpu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional,” sebagaimana dibacakan oleh politisi Partai Gerindra tersebut. **