KOLAKA – Puluhan rumah toko (ruko) di Pasar Lama, Jalan Masjid Raya, Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, terbakar pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 04.00 WITA pagi.

Kapolsek Pomalaa, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, sekitar 22 ruko hangus terbakar dalam kebakaran tersebut.

Kata Taufik, menurut salah satu korban Ani Tahir, ledakan disertai percikan api muncul ketika ia sedang memasak di dapur rumahnya menggunakan kompor gas sekitar pukul 03.30 WITA.

Sekitar pukul 03.45 WITA, api menjalar ke rumah tetangga di sekitar Pasar Dawi-dawi yang sejajar dengan rumah Ani Tahir.

Baca Juga:  Politisi PDIP Sebut Dampak Lingkungan Akibat Tambang di Sultra Lebih Parah dari Raja Ampat

“Pukul 04.05 WITA, salah satu warga yang hendak berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, melihat asap dari rumah Ani Tahir dan langsung berteriak meminta tolong dan menyampaikan kepada warga sekitar agar memadamkan api,” katanya.

Warga di sekitar tempat kejadian pun membantu memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya namun tidak berhasil dan kobaran api semakin membesar dan merembet ke rumah di sampingnya.

Sekitar pukul 04.20 WITA, pemadam kebakaran PT Antam dan PT SJS tiba di lokasi kejadian dan langsung memadamkan api.

Baca Juga:  Dilaporkan Hilang, Pria Lansia di Kolaka Utara Ditemukan Meninggal Dunia

“Pukul 08.30 WITA pagi ini api baru berhasil dipadamkan. Rumah dan ruko warga sebagian berisi bahan jualan pecah belah dan plastik sehingga mudah terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” ungkapnya.

“Namun kerugian materil ditaksir mencapai Rp20 miliar,” imbuhnya.

Diketahui, pasar lama yang terbakar sebelumnya telah direlokasi ke Pasar Baru Dawi-dawi. Namun sebagian besar pemilik rumah yang membuka toko di wilayah itu masih berjualan di tempat. *