KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite.

BBM Subsidi jenis Pertalite itu diduga ilegal dan hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, selain BBM Subsidi tersebut, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indaksi) Ditreskrimsus Polda Sultra juga mengamankan lima orang tersangka.

“keempat orang tersebut dengan peran yang berbeda-beda yakni sopir dan pengumpul,” kata Didik di Kendari, Jumat (20/1/2023).

Pelaku yang diamankan pihaknya diantaranya DR yang berperan sebagai sopir dari pengumpul AL dan didapatkan 60 jerigen berisi 33 liter per jerigen BBM Subsidi jenis Pertalite yang dimuat di mobil minibus jenis pick up (mobil bak terbuka).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 31 Mei 2025, Hujan Ringan hingga Sedang di Beberapa Wilayah

Kemudian dua tersangka lainnya yakni TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul JU yang dari tangan mereka didapatkan 66 jerigen berisi Pertalite, masing-masing 33 liter per jerigen.

“Jadi total barang bukti BBM Subsidi jenis Pertalite itu sebanyak 4 ton dari tangan empat pelaku,” jelasnya.

Mantan Kapolres Kendari ini mengungkapkan keempatnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sultra.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 14 Mei 2025, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah

Didik juga mengungkapkan, ada satu tersangka lainnya berinisial HJ yang berperan sebagai pengumpul namun tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisiknya dan sudah lanjut usia.

“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan pemerintah,” jelasnya.

Kelima orang tersebut disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. *