KENDARI – Seorang pemuda bernama Ardi (20) diamankan polisi, setelah melakukan pencurian yang membawa mata busur di Fiesly Mart Jalan Syech Yusuf No. 49 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada Rabu (18/1/2023).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku masuk kedalam Fiesly Mart dan berkeliling di etalase jualan.

“Saksi bernama La Ode Mursidin (35) yang saat itu bekerja sebagai kasir Fiesly Mart sempat merasa curiga dengan gerak gerik terlapor namun tidak sempat menegur terlapor. Selanjutnya terlapor terlihat keluar dari toko tanpa singgah di kasir,” ujar Eka dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Sekitar pukul 18.30 WITA, lanjut Eka, saksi kemudian mengecek CCTV Fiesly Mart dan terlihat pada pukul 14.30 WITA, pelaku sedang mengambil beberapa barang pada etalase jualan.

Baca Juga:  2 Pelaku Pembusuran Warga Kendari Diringkus Polisi, Ternyata Masih Remaja

“Melihat hal tersebut saksi dan rekannya kemudian mengecek barang jualan yang berada di etalase dan sebanyak 4 barang jualan telah diambil oleh pelaku,” ungkapnya.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra itu juga mengatakan, pada pukul 20.00 WITA pelaku seorang diri kembali mendatangi dan memasuki Fiesly Mart dan langsung diamankan oleh saksi bersama rekannya, dan kemudian menghubungi Polsek Mandonga dan melaporkan kejadian pencurian tersebut.

“Sekitar pukul 20.15 WITA personil dari Polsek Mandonga tiba di TKP dan saat melakukan penggeledahan terhadap diri terlapor ditemukan satu buah mata busur. Selanjutnya terlapor dan mata busur diamankan di Mako Polsek Mandonga untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga:  Miliki Ratusan Gram Sabu, Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil 3 batang coklat Silverqueen, 1 pack sabun pepaya.

“Bahwa terlapor merupakan kelompok remaja yang sering menghirup lem fox dan sering nongkrong di beberapa tempat, dan ia mengaku bahwa ia bersama rekan-rekannya pernah terlibat perselisihan dengan kelompok remaja WR yang sering melakukan tindakan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan busur panah dan sajam lainnya,” pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut pihak Fiesly Mart mengalami kerugian sekitar Rp 50.000. **