KONAWE – Seorang pemuda bernama Fadli Aziz (23) diamankan Sat Resnarkoba Polres Konawe di kediamannya yang terletak di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai setelah kedapatan mengedar narkotika, pada Senin (16/1/2023).

Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering terjadi pengedaran narkoba jenis sabu.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami kemudian  membekuk terduga pengedar di kediamannya. Saat dilakukan penangkapan, turut disaksikan langsung lurah serta warga sekitar,” ujar Andi Musakkir, pada Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:  KSOP Kendari Resmi Ambil Alih Wewenang Penerbitan SPB Rute Kendari–Langara

Dari hasil penggeladahan, kepolisian mengamankan beberapa kantung saset plastik bening yang disembunyikan terduga pelaku di bawah mesin cuci.

“Kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 55,74 gram sabu di belakang rumah pelaku yang berada di dalam pembungkus makanan ringan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pimpin Rakor Perdana Usai Dilantik, Begini Arahan Gubernur Sultra

Dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Kendari.

“Dari hasil interogasi sementara kami, terduga pelaku mengakui memperoleh narkoba dari Kota Kendari dengan sistem tempel,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal  114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. **